Selasa, 28 Oktober 2025 15:49:58

PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL OMBUDSMAN NOMOR 4 TAHUN 2017 PERUBAHAN ATAS PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

8/13/2019 581
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan 5/2/2017
Tanggal Pengundangan 5/2/2017
Sumber
Urusan Pemerintahan
Bidang Hukum
Bahasa
Lokasi
Pemrakarsa
Penandatanganan ALPHONSA ANIMAHARSI
Status
Keterangan Status
Catatan
T.E.U
No. Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Subjek
No. Nama Subjek Tipe Subjek Jenis Subjek

Pengunjung

8756

...

Hari Ini

8700

...

Kemarin

48196

...

Seminggu

113916

...

Bulan Ini

959355

...

Tahun Ini

1907205

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

 

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

DKI Jakarta, 12920

jdih@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH